Tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian, melakukan penertiban dan membakar ratusan unit peralatan milik para penambang bijih timah ilegal di kawasan Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Itu kawasan dilindungi tidak boleh ditambang, mereka sudah kami ingat tetapi tetap membandel maka kami ambil tindakan tegas," kata Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Harepa di Sungaiselan, Rabu.

Ia menjelaskan, kawasan Lampur sudah sering dijadikan lokasi penambangan liar dan sudah beberapa kali ditertibkan namun penambangan liar masih terjadi.

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan tersebut harus bersih dari aktivitas penambangan timah ilegal," ujarnya.

Ia mengatakan, warga tidak dilarang melakukan penambangan bijih timah namun tidak di lokasi terlarang seperti di hutan lindung dan daerah aliran sungai.

"Kalau menambang di kawasan terlarang tentu kami tertibkan, jika tetap membandel maka dilakukan tindakan lebih tegas," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan masih sebatas pemusnahan peralatan tambang atau membongkar peralatan tambang.

"Jika masih tetap ada aktivitas tambang timah di kawasan tersebut maka kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi, bisa saja ke jalur hukum," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019