Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang ilegal (TI) di tiga lokasi yang ada di daerah itu.
"Penertiban aktivitas TI ini untuk menjaga keamanan lingkungan dari kerusakan yang dibuat oleh tangan yang tidak bertanggungjawab," kata Kepala Satpol PP Babel, Yamoa Harefa di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, penertiban TI ini dilakukan di tiga lokasi, yakni di kolong silok sebelah Novotel Bangka, di kolong bravo dan di belakang rumah sakit Siloam kabupaten Bangka tengah.
"Sebelum kita turun menertibkan ini, kita sudah tiga bahkan empat kali mengingatkan mereka untuk tidak melakukan aktifitas TI di kawasan ini. Namun karena mereka terus membantah, dan kita mengambil tindak tegas," ujarnya.
Saat melakukan penertiban, Satpol PP menyita beberapa barang yang digunakan pelaku melakukan aktivitas TI, seperti mesin, selang, mobil dan pompa yang menjadi barang bukti temuan saat penertiban.
"Meski kita tidak mendapat pelakunya, namun kita menyita semua barang dan perlengkapan yang mereka gunakan saat beraktivitas TI," ujarnya.
Yamoa menambahkan, penertiban TI ini tidak hanya sampai disini, karena Satpol PP akan terus melakukan penertiban di daerah lainnya, baik di kabupaten Bangka tengah, Bangka maupun kabupaten lainnya.
"Kita tidak pernah bosan melakukan penertiban ini karena selain menjadi tugas kita, kita ingin menjaga keamanan lingkungan dan hutan dari kerusakan tambang ilegal," ujarnya.
Selain melakukan penertiban tambang ilegal, Satpol PP juga akan menertibkan tempat hiburan, pedagang yang berjualan di kawasan terlarang serta disiplin PNS.
"Selain dari laporan masyarakat, laporan dari instansi terkait juga kita terima untuk memudahkan langkah kita menertibkan kawasan TI, tempat hiburan dan lainnya," ujarnya.