Muntok (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera menetapkan zonasi kampanye karena masa kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden sudah berlangsung.

"Kami minta KPU Kabupaten Bangka Barat segera mengeluarkan keputusan tentang zonasi kampanye, baik itu berupa zonasi pemasangan alat peraga maupun lokasi kampanye, mengingat saat ini sudah banyak terpasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Ujang Adhari di Muntok, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan lokasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak karena berdasarkan aturan KPU memiliki kewajiban untuk menentukannya sekaligus melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan.

"Kami berharap KPU setempat segera mengusulkan ke Pemkab Bangka Barat mengenai lokasi yang direkomendasikan untuk kampanye seperti pada pemilu legislatif lalu. Setelah itu pemkab diharapkan merespons hal tersebut dengan cepat dan merekomendasiokan kembali ke KPU kabupaten agar segera ditetapkan sehingga tim pemenangan memiliki gambaran jelas lokasi mana saja yang bisa dipasang APK," katanya.

Menurut dia, saat ini cukup wajar jika tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu memasang alat peraga berupa bendera, baliho, pamflet, spanduk dan lainnya di berbagai lokasi karena memang dari KPU setempat belum secara rinci mengatur hal tersebut.

Ia mengatakan, KPU kabupaten sebenarnya tidak perlu menetapkan lokasi kampanye secara rinci seperti yang dilakukan pada pemiu legislatif lalu karena proses tersebut cukup ribet dan membutuhkan waktu lama.

Pada Pemilu Legislatif 2014, katanya, KPU setempat menetapkan zonasi berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, namun saat ini untuk mempersingkat proses tersebut sebenarnya KPU kabupaten bisa saja menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang APK seperti tempat ibadah, sekolah, pusat pelayanan kesehatan, taman dan pepohonan.

"Jadi lebih praktis dan tidak butuh waktu lama karena lokasi yang dilarang sebenarnya sudah disebutkan di peraturan KPU dan Undang-Undang," kata dia.

Dengan adanya keputusan KPU kabupaten tersebut, diharapkannya tim pemenangan memiliki gambaran lokasi mana saja yang bisa dipasang atau yang dilarang, dan pengawasan dari Panwaslu juga bisa segera dilakukan.

"Masalah ini cukup krusial, untuk itu kami harapkan KPU Kabupaten Bangka Barat segera menetapkan zonasi APK dan lokasi kampanye sesuai perundangan yang berlaku agar tahapan kampanye Pilpres berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai," katanya.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilangsungkan pada 9 Juli 2014 yang diikuti dua pasangan calon, masing-masing pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianti-Hatta Rajasa dan nomor urut 2 pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014