Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengurangi jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah itu selama bulan Ramadhan.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo di Toboali, Senin mengatakan bedasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI) nomor 394 tahun 2019, menyebutkan jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan bekurang menjadi 32,50 jam perminggu.
"Sesuai surat edaran Menpan-RB kemarin, selama bulan Ramadhan kalkulasi jam kerja ASN menjadi 32,50 jam perminggu dari 37 jam 30 menit. Jadi ada pengurangan setengah sampai satu jam kurang lebih dari hari kerja pada umumnya," katanya.
Selama bulan Ramadhan pelaksanaan jam kerja pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.
Senin - Kamis ASN mulai masuk pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sementara waktu istirahan pukul 12.00 - 12.30 WIB, sedangkan Jumat ASN masuk mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Menurut dia, selain pengurangan jam kerja, selama bulan Ramadan kegiatan apel kerja (apel besar dan apel harian) dan olahraga (SKJ) ditiadakan dan dilaksanakan kembali sebagaimana biasa setelah bulan Ramadan.
Selain itu, pelaksanaan absensi online (absensi face id) jam masuk dan pulang disesuaikan jam kerja bulan Ramadhan dan absensi kedua dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB.
Bagi pegawai yang melaksanakan jam kerja dengan sistem shift atau piket agar dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada pegawai yang bukan beragama Islam atau non Muslim dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa. Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019