Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegur dengan cara memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada PT SNS lantaran belum melengkapi perizinan dan pelaporan usaha.

Kasi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSPPerindag) Basel, Andi Normansah di Toboali, Senin mengatakan surat peringatan ini dikeluarkan lantaran perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan.

"Surat peringatan pertama nomor 570/93/DPMPTSPPERINDAG/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSPPerindag Basel Drs. Muhammad, MM telah kami layangkan dengan harapan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya," katanya.

Menurut dia, jika pihak perusahaan tersebut masih tetap membandel dan tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Jika peringatan yang telah kami layangkan tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas, bahkan sampai akan melakukan penyegelan usaha PT. SNS di Kecamatan Lepar Pongok tersebut," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019