Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pedagang menjual petasan karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriah.

"Kami akan melakukan sosialisasi, penertiban dan pengawasan ke seluruh pedagang kembang api di daerah itu untuk mencegah peredaran petasan," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Rabu.

Peredaran bebas petasan selain mengganggu warga yang sedang berpuasa juga bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata Andi, petasan yang dinyalakan secara sembarangan akan membahayakan warga yang ada di sekitar maupun mengancam diri sendiri.

"Imbauan terus kami lakukan kepada pedagang dan masyarakat agar menaati, jika pedagang melanggar akan ditindak tegas," katanya.

Imbauan disampaikan personel dengan menempel papan sosialisasi di sejumlah lapak pedagang kembang api yang mulai marak berjualan di daerah itu.

"Kami secara rutin juga melakukan patroli penertiban dan razia terhadap pedagang maupun warga yang biasanya berkumpul saat menunggu berbuka dan sahur," katanya.

Ia mengaku sudah melakukan beberapa kali penertiban di sejumlah pedagang kembang api di daerah itu dan menemukan sejumlah barang berupa petasan berbagai ukuran.

"Petasan yang disita ditemukan dari sejumlah pedagang di beberapa lokasi, seperti di Desa Sinarmanik, Airgantang, Desa Puput dan sekitarnya," ujarnya.

Ia mengharapkan masyarakat memanfaatkan bulan suci Ramadan untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019