Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita sebanyak lima unit sepeda motor milik pemuda yang diduga melakukan kegiatan balap liar di bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

"Aksi mengisi waktu di bulan suci dengan menggelar balap liar cukup meresahkan warga, kami sita kendaraan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Babel, Kamis.

Kendaraan tersebut ditangkap dan disita saat polisi menggelar penertiban balap liar di wilayah hukum Polsek setempat.

Penertiban balap liar menggunakan sepeda motor tersebut merupakan tindak lanjut informasi warga yang mulai resah karena aksi ugal-ugalan pemuda dan remaja di beberapa ruas jalan raya yang terjadi hampir setiap sore di bulan Ramadhan.

"Aksi tersebut cukup membahayakan pengendara lain yang kebetulan melalui jalan itu dan juga berbahaya bagi pengendara itu sendiri," katanya.

Sebanyak lima unit sepeda motor yang tertangkap dan disita petugas merupakan sepeda motor yang berknalpot racing dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan lain.

"Pada kegiatan cipta kondisi itu kami sita kendaraan tidak bersurat, pengemudi tanpa SIM dan sepeda motor tidak sesuai standar," ujarnya.

Selain menyita kendaraan, personel juga memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan orang banyak tersebut.

Para orang tua, guru, wali kelas dan personel Bhabinkamtibmas dari desa tempat tinggal pelaku juga dipanggil ke Mapolsek Jebus untuk menjadi saksi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan lagi.

"Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing agar masyarakat bisa menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan baik dan khidmat," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019