Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menerapkan sistem zonasi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019-2020 mendatang.

"Untuk PPDB tahun ini kami terapkan sesuai dengan Permendikbud no 51 tahun 2019, yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur pindahan sebanyak 5 persen," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Ramdani di Toboali, Kamis.

Menurut dia, untuk pelaksanaan teknis PPDB nanti akan dijelaskan secara lugas dan tertuang dalam Perbup yang saat ini lagi di proses.

"Untuk secara teknis turunan dari Permendikbud itu ada di Perbup yang sekarang ini dalam proses koreksi di bagian hukum, Setda Basel, mengenai umur dan hal lainnya,"katanya.

Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran saat pelaksanaan PPDB dan tidak sesuai aturan akan ada sangsi dari Kemendikbud RI.

"Kalau kami melanggar aturan yang berlaku dan tidak sesuai Permendikbud, maka ada sanksi berupa penghentian sementara anggaran BOS yang telah diterima," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019