Kepolisian Sektor Sungaiselan di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat warga yang sedang bermain judi remi.

"Empat pelaku judi itu kami amankan saat asyik berjudi di sebuah pondok kebun," kata Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulya Sugiharto, di Sungaiselan, Rabu.

Ia menjelaskan, empat pelaku judi itu adalah Ms (25), Bp (34), Ra (35), dan Ma (21) yang ditangkap pada Selasa (21/5) malam berdasarkan laporan warga.

"Empat pelaku tersebut kami amankan dalam rangkap operasi penyakit masyarakat selama Ramadhan tahun ini," ujarnya.

Bersama empat pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp845.000 dan kartu remi sebanyak dua set dengan jumlah kartu sebanyak 54 lembar, serta spanduk bertuliskan Partai Perindo yang digunakan alas untuk bermain judi jenis remi itu.

"Saat ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk penindakan kasis lebih lanjut," ujarnya pula.

Ia mengimbau kepada masyarakat di kecamatan tersebut untuk menjaga kesucian Ramadhan dengan menjauhi perbuatan penyakit masyarakat.

"Kami terus melakukan razia rutin dan patroli malam untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan," ujarnya lagi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019