Ketua MUI Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mendorong umat Islam yang hartanya sudah  sesuai nisab untuk mengeluarkan zakat mal.

"Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan harta seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Dia mengatakan, pembayaran zakat maal dapat dilakukan setiap saat selama memenuhi unsur ketentuan yang ditetapkan.

"Saya mendorong umat Islam untuk mengeluarkan zakat hartanya karena zakat ini dianggap masih rendah dilakukan oleh umat Islam," jelasnya.

Zakat maal dikeluarkan 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun. Menghitung nisab zakat mal yakni 85 dikali harga emas pasaran per gram.

"Saya optimis, jika zakat mal diserap dengan maksimal dipastikan akan membantu meringankan beban bagi penerimanya atau mustahik," jelasnya.

Dia menyarankan seluruh pengurus masjid untuk menyampaikan pembayaran zakat mal ini kepada umat Islam di seluruh daerah sampai ke tingkat desa.

"Diperlukan kerja maksimal dari pengelola zakat untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat hartanya, karena banyak umat Islam yang belum mengetahui membayar zakat harta," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019