Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan mengingatkan masyarakat umat Islam yang memenuhi syarat di daerahnya untuk segera membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan.

"Saya ingatkan umat Islam yang dianggap memenuhi syarat secara syar'i untuk segera membayar fitrah karena menjadi kewajiban yang harus dipenuhi," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Dia mengatakan, menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ajaran Islam tersebut harus dikerjakan sebelum sholat Id atau idul fitri.

Ada delapan golongan atau orang "Mustahik" yang layak menerima zakat fitrah yakni, mulai dari panitia zakat atau pengurus zakat, orang golongan dan Kaum fakir dan Miskin,  Mualaf atau orang yg baru masuk islam, hamba sahaya atau budak yang ingin membebaskan diri dari majikannya dengan tebusan uang. 

Kemudian orang yg berutang untuk kepentingan pribadi bukan untuk masksiat tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, orang yg berjuang di jalan Allah atau fisabilillah dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

"Zakat fitrah yang berhasil disalurkan kepada yang berhak atau Mustahik , tentu sangat membantu memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan terutama menghadapi Idul Fitri," ujarnya.

Umat Islam yang dianggap mampu,k bupati, tidak hanya diwajibkan membayar zakat fitrah tetapi juga membayar zakat "maal" atau zakat harta dengan jumlah sesuai yang ditentukan.

"Zakat maal dibayarkan dengan jumkah 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019