Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu (1/6) yang dilaporkan korban nama Kartawijaya Kusuma alias Karta adalah tidak benar.

Ketidakbenaran atas kejadian yang menimpa korban di tempat kejadian perkara itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Merawang bersama unit Opsnal Satreskrim Polres Bangka.

Sebelumnya, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B-224/VI/2019/ BABEL/RES BANGKA / SEK MERAWANG, tanggal 01 Juni 2019 korban yang bekerja sebagai buruh harian, tinggal Desa Kimak Dusun III Rt.07 Kecamatan Merawang, didampingi Kades Kimak Sdr Mustofa datang ke Polsek Merawang untuk memberikan laporan atas kejadian yang menimpa dirinya.

Laporan bohong atau rekayasa Kartawijaya Kusuma kepada polisi dilakukan untuk menghindari marahnya istrinya karena melakukan kesalahan bermain judi di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat.

Dalam laporannya kepada polisi sebelumnya, Kartawijaya Kusuma mengaku mengalami kerugian uang THR senilai Rp2 juta dan telepon seluler dirampok oleh orang tidak dikenal di Jembatan di Desa Jurung Kecamatan Merawang, namun fakta dilapangan uangnya dipergunakan untuk bermain judi dan telepon selulernya sengaja dibuang di sungai.

Kapolres Bangka AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey, melalui pesan singkatnya di Sungailiat, Senin mengimbau seluruh masyarakat di provinsi itu umumnya dan di Kabupaten Bangka khususnya agar tidak resah dengan kondisi keamanan sebagaimana dalam laporan Kartawijaya Kusuma sebelumnya.

"Secara umum, wilayah Kabupaten Bangka cukup aman dan kondusif sehingga tidak perlu khawatir masyarakat untuk melakukan aktifitas rutin setiap harinya," jelasnya.

Laporan bohong atau menyampaikan informasi hoks yang dapat meresahkan atau merugikan masyarakat dapat dikenai sanksi karena suatu pelanggaran hukum.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019