Muntok (Antara Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengharapkan konsep Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditindaklanjuti untuk mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

"Kami berharap konsep perda yang sudah diajukan beberapa waktu lalu segera ditindaklanjuti dan dibahas di DPRD kabupaten, karena dasar hukum tersebut cukup penting untuk mendukung upaya percepatan pembangunan dari sektor kesehatan masyarakat," ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi di Muntok, Jumat.

Ia mengatakan konsep Perda KTR tersebut sudah lama diajukan ke Bagian Hukum Pemkab setempat, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan untuk dibahas di tingkat yang lebih tinggi.

"Konsep ini masih terhenti di Bagian Hukum, karena dinilai belum menjadi prioritas padahal menurut kami penetapan sejumlah lokasi untuk dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok penting, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat yang tidak merokok," kata dia.

Ia mengatakan dalam konsep perda tersebut dijelaskan secara rinci kawasan mana saja yang tidak boleh segai temnpat merokok, seperti seluruh unit pelayanan kesehatan, lingkungan sekolah, perkantoran, kantor pelayanan umum, taman, tempat bermain anak dan lainnya.

Menurut dia, diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2012 tentang KTR ternyata belum mampu membuat para perokok tidak merokok sembarangan, hal itu terbukti masih ditemukannya para perokok yang bebas merokok di kawasan yang sudah ditentukan, seperti di perkantoran, puskesmas, rumah sakit, kendaraan umum dan taman bermain anak.

"Dengan adanya perda kami berharap aturan itu bisa diterapkan dengan tegas, sehingga kawasan yang memang tidak boleh untuk merokok benar-benar sehat," kata dia.

Ia mengatakan jika ke depan perda tersebut disetujui, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan meningkatkan sosialisasi dan kampanye mengenai aturan tersebut agar bisa berjalan sesuai harapan.

"Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat menaatinya, pada sosialisasi tersebut tentu akan kami sampaikan juga bahwa di dalam KTR masyarakat masih bisa merokok, namun di ruang khusus yang sudah disediakan yang berada di ruang terbuka sehingga asap rokonya tidak menggangu masyarakat lain," kata dia.

Ia mengaku untuk menghentikan kebiasaan merokok masyarakat memang sulit karena kebiasaan itu sudah membudaya turun temurun, bahkan merokok bukan hanya dilakukan laki-laki dewasa, namun juga dilakukan kaum perempuan, bahkan anak-anak usia sekolah dasar.

Hambatan budaya tersebut, menurut dia, menjadikan penerapan Perbup KTR menjadi lebih sulit karena merokok telah menjadi kebiasaan yang turun menurun.

"Meskipun demikian, kami tetap berharap Perda KTR segera ditindaklanjuti sebagai upaya menyehatkan masyarakat, terutama mereka yang berada di dalam ruangan, seperti perkantoran, sekolah dan pusat pelayanan kesehatan," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014