Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan secara resmi tingkat kehadiran para ASN di lingkup pemkab setempat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa disiplin di kalangan ASN itu sangat penting," kata Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza pada apel hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri, Senin.

Ia menjelaskan, bagi para ASN yang diketahui tidak masuk tanpa ada keterangan akan dijatuhi sanksi paling ringan adalah teguran lisan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Sanksinya minimal teguran lisan oleh atasan langsung tergantung tingkat kesalahan. Namun saya berharap jangan sampai laporan kehadiran yang diterima mengecewakan, itu artinya kedisiplinan pegawai kita merosot," kata Yuslih.

Ia menjelaskan, apel hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama bertujuan agar pegawai dapat mengoptimalkan pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama.

"Sesuai dengan Surat Edaran Bupati tanggal 29 Mei 2019, cuti bersama kita hanya sampai 7 Juni 2019. Ditegaskan pula agar tidak ada kepala OPD yang memberikan cuti tahunan, kecuali cuti untuk alasan penting, sakit dan melahirkan," ujar Bupati.

Ia mengatakan, jika ada pegawai yang kedapatan tidak masuk, baik karena tanpa keterangan atau cuti tahunan maka wajib dikenakan sanksi.

Sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 dan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019