Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Magrizan minta pemerintah daerah setempat bersikap tegas bagi ASN yang melanggar aturan pada saat hari pertama masuk kerja setelah lebaran.

"Saya berharap pemerintah daerah, melalui bupati harus bersikap tegas jika didapati ASN yang melakukan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan tertentu pada hari pertama kerja sesudah cuti lebaran," katanya di Sungailiat, Selasa, menyikapi inspeksi mendadak oleh bupati dan wakil bupati.

Sikap tegas kepala daerah sebagai pembuktian melaksanakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang hasil pantuan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Sesuai surat edaran itu ditegaskan bahwa hasil pantauan harus dilaporkan pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id," ujarnya.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada pada hari Senin (10/11), dijatuhi sanksi disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Penjatuhan disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan dari hasil pantauan hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran, dilaporkan kepada kementerian terkait paling lambat 10 Juli 2019," jelasnya.

Magrizan berpendapat, sidak akan berlaku efektif jika pemangku pimpinan daerah melakukan tindakan atas temuan di lapangan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran tersebut.

"Informasi yang saya dapat dari pejabat yang ikut dalam kegiatan sidak, realisasi surat edaran tersebut sudah direalisasikan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Dikatakan, seharusnya ASN harus mengerti tentang kewajibannya masuk kerja, karena kalau dilihat dari surat edaran tersebut sanksinya cukup berat.

"Secara umum, kesiplinan kerja ASN di Kabupaten Bangka saya anggap cukup bagus meskipun dasar penilaian belum ada data yang masuk," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019