Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai cukup strategis karena sesuai dengan situasi dan kondisi di masyarakat.

"Saya minta kepada Sekda dan perangkat terkait untuk membahas lebih mendalam terkait Raperda ini bersama anggota DPRD, dengan harapan segera disahkan menjadi Perda," kata Bupati Bangka Tengah usai rapat paripurna penyampaian tiga Perda strategis di kantor DPRD Bangka Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan, tiga Raperda yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislator, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kemudian Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangka Tengah 2019-2038.

"Pengusulan dan penerbitan payung hukum berupa Raperda dan Perda ini sesuai dengan tanggungjawab otonomi daerah yang berhak menerbitkan payung hukum, namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Menurut Ibnu Saleh, tiga Raperda tersebut sangat penting disahkan menjadi Perda terutama peredaran narkoba di daerah ini tergolong rawan sebagai kabupaten yang dikelilingi pulau.

Kemudian Perda tentang Cagar Budaya, menurut Ibnu Saleh sangat strategis karena itu bagian dari ciri khas dan identitas daerah yang mengandung nilai religius, filosofis, estetika dan nilai perjuangan.

"Sementara Perda tentang Rencana Pembangunan Industri juga tidak kalah penting, menghadapi ekonomi global diperlukan pembangunan industri yang strategis," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019