HAl itu disampaikan wakil Bupati Bangka, Syahbudin membacakan sambutan Bupati Bangka, Mulkan pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin di Sungailiat.
Menurutnya, program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 sangat penting sebagai instrumen perencanaan selama satu tahun kedepan berdasarkan prioritas.
"Kami berharap pihak legislatif dapat segera mengesahkan raperda yang diusulkan tersebut guna kepentingan pelaksanaan pembangunan tahun 2020," katanya.
Dikatakan, skala prioritas berdasarkan urgensi dan kebutuhan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah. Raperda yang diusulkannya itu pula sebagai penyesuaian dengan dinamika perubahan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda tersebut juga merupakan tuntutan perkembangan masyarakat dan kebutuhan daerah saat ini," katanya.
Ke 13 raperda yang diusulkan pemerintah Kabupaten Bangka ke legislatif setempat untuk disahkannya tersebut masing-masing, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD 2019, tentang perubahan APBD 2020, ABPD 2021, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2003 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030.
Kemudian raperda tentang rencana detail tata ruang Kecamatan Merawang, raperda pengelolaan informasi teknologi dan komunikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka.
Raperda pengelolaan zakat, raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Jasa Usaha, raperda tentang perda nomor 15 tahun 2015 tentang Badan Musyawarah Desa, reperda tentang perangkat desa termasuk yang terakhir raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2005 tentang kawasan industri Jelitik.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.