Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membina aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, guna mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di daerah itu.

"Aparatur Dukcapil ini harus orang-orang berkompeten untuk mewujudkan pelayanan membahagiakan ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti saat rakor pembinaan aparatur bidang administrasi kependudukan se-Babel di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan pembinaan kualitas pelayanan aparatur Dukcapil ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Instansi Kependudukan.

"Dalam perundang-undangan ini menyebutkan aparatur kependudukan ini tidak sembarangan orang dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya," katanya.

Bahkan, kata dia, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur Dukcapil ini diperkuat Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2018 menyebutkan aparatur Dukcapil tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melibatkan kepala dinas di instansi kependudukan tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada aparatur Dukcapil di seluruh kabupaten/kota yang hadir pada kegiatan rakor ini, karena ini sangat penting dalam meningkatkan pelayanan berkualitas yang membahagiakan masyarakat," ujarnya.

Menurut dia kegiatan rakor ini sangat penting, karena Babel dinilai pemerintah pusat merupakan daerah yang luar biasa, ramah dan cinta damai.

"Penilaian pemerintah pusat ini harus dipertahankan melalui peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang lebih baik," demikian Susanti. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019