Pansus 2 DPRD Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Izin Usaha Perternakan guna pengembangan sektor usaha tersebut.

"Raperda Izin Usaha Perternakan terus kami bahas bersama pemerintah dan sudah masuk tahap finalisasi," kata Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Musani Bujui di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan setelah draf raperda dirampungkan pihaknya tinggal menunggu penjadwalan untuk segera di paripurnakan.

"Semua pembahasan sudah final dan paling cepat bulan depan segera di paripurnakan tinggal menunggu penjadwalan di banmus," katanya.

Menurut dia, pembentukan Perda Izin Usaha Perternakan ini dinilai penting lantaran untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha di sektor perternakan serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Saat ini sektor usaha peternakan sudah mulai berkembang, untuk itu diperlukan pembinaan, pengaturan dan pengendalian serta pengawasan di bidang usaha tersebut," katanya.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Prikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi mengatakan tujuan perda izin usaha peternakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal budidaya dan usaha dibidang peternakan.

"Perda ini sangat penting, sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan mereka dapat berusaha peternakan dengan tertib dan aman karena telah di lindungi oleh regulasi," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019