Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti berupa enam kilogram sabu-sabu dari satu kasus yang berhasil diungkap pada 31 Mei 2019.

Pemusnahan yang digelar di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis, itu merupakan hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Nurdin, Bahtiar dan Murtala yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mutok, Bangka Barat.

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam selokan di samping kantor wali kota.

Pemusnahan itu disaksikan langsung ketiga tersangka, Wali Kota Pangkalpinang, perwakilan Kejari Pangkalpinang, perwakilan Polres Pangkalpinang Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya.

"Kami Merasa prihatin dengan banyaknya tangkapan sabu ini. Hal ini membuktikan bahwa kami harus maksimal lagi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang ada di Pangkalpinang," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba, selain itu jika melihat dan mempunyai informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada petugas agar segera ditindaklanjuti.

"Kami juga mengajak seluruh dinas dan aparat hukum terkait bersinergi memberantas peredaran narkoba, karena narkoba tidak bisa diperangi hanya mengandalkan satu lembaga hukum saja, namun juga perlu kerjasama pihak terkiat dalam menanggulanginya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019