Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah melimpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap korban bernama Nurmaela (30), warga Desa Perlang kepada Kejaksaan Negeri Koba.

"Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P21, sudah kami limpahkan ke Kejari Koba untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Robbi Ansyori di Koba Senin.

Hal itu dikemukakannya menindak lanjuti perkembangan kasus pembunuhan terhadap Nurmaela dengan tersangka Dwi Santoso (31) yang terjadi pada Selasa (13/5), dimana jasad korban ditemukan tertelungkup di pinggir pantai Tanjung Langka.

"Kasus ini sudah kami proses sesuai prosedur, sekarang sudah P21 dan menunggu proses tahap dua yaitu penyerahan sejumlah barang bukti yang belum kami sampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut tergolong beda dibanding kasus lainnya, di mana pihaknya melakukan pengungkapan melalui media sosial.

"Kami memulai mengungkap kasus ini dari pembicaraan korban dengan tersangka melalui facebook, terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada Dwi Santoso," ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini dengan motivasi cinta segi tiga karena korban tidak rela pelaku menikah dengan wanita lain yang menjadi pilihannya.

"Dwi Santoso diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban Nuramaela dan juga dekat dengan wanita lain bernama Rika, bahkan sudah berencana untuk menikah dengan Rika," tuturnya.

Korban tidak terima dengan keputusan pelaku sehingga terjadi pertengkaran di Pantai Tanjung Langka yang berujung korban tewas dengan cara dicekik dengan menggunakan jilbab korban.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019