Satreskrim Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian bermotor (curanmor) atas nama M (21) dan UB (24).

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di saat Konferensi pers di Sungailiat, Rabu mengatakan, kedua pelaku merupakan warga pendatang asal Sumatera Selatan dan Lampung.

"Dari kedua pelaku, didapati barang bukti tiga unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, sejumlah peralatan kunci serta satu bilah senjata tajam dan barang bukti lainnya milik tersangka," katanya.

Dia mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian berhasil diamankan ditempat kerjanya.

"Ketiga motor itu, dicuri oleh tersangka pada bulan April 2019 dan Juni 2019 di tempat kejadian perkara yang berbeda," ujarnya.

Menurutnya, tersangka melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor menggunakan peralatan kunci T dengan cara merusak bagian kunci motor dan selanjutnya didorong untuk dibawa pergi.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan tindak pidana bermotor maupun tindak pidana yang lain baru pertama kali dilakukan dengan alasan ekonomi," katanya.

Sesuai dengan ketentuannya, keduanya dikenakan sanksi pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun keatas.

"Untuk menjaga keamanan kendaraan saat diparkir, saya imbau masyarakat hendaknya dilengkapi dengan pengaman atau kunci rangkap sehingga sulit bagi pelaku tindak kejahatan mencuri kendaraan itu," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019