Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Mentok.
"Pelaku berinisial Sy alias Al (50) kami tangkap di lapangan Binajaya Mentok karena diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Kamis
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut personel Satnarkoba yang mengetahui adanya informasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi itu.
"Informasi kami tindaklanjuti dan pada Senin (24/6) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil meringkus pelaku SY alias Al, warga Kampungjawa, Mentok, yang berprofesi sebagai buruh," katanya.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dan diakui milik pelaku.
Untuk proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti lainnya milik pelaku, yaitu satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sedangkan barang bukti disita di Mapolres Bangka Barat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pelaku berinisial Sy alias Al (50) kami tangkap di lapangan Binajaya Mentok karena diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kepala Satnarkoba Iptu Umar Dani di Mentok, Kamis
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut personel Satnarkoba yang mengetahui adanya informasi adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi itu.
"Informasi kami tindaklanjuti dan pada Senin (24/6) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil meringkus pelaku SY alias Al, warga Kampungjawa, Mentok, yang berprofesi sebagai buruh," katanya.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disimpan dan diakui milik pelaku.
Untuk proses penyidikan, polisi juga menyita barang bukti lainnya milik pelaku, yaitu satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sedangkan barang bukti disita di Mapolres Bangka Barat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019