Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan untuk mencegah terjadinya potensi konflik antara pemberi kerja dengan pekerja.

"Kegiatan ini di ikuti sekitar 20 perwakilan pengusaha dan pekerja dari masing-masing perusahaan di Aula Pertemuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Basel," kata Kepala DTKTKUKM Bangka Selatan, Basu Priatna di Toboali, Kamis.

Disampaikannya kegiatan ini menghadirkan pemateri seorang Mediator Hubungan Industrial Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel Ahmad Syarif sebagai moderator dan Marshandy seorang Mediator Hubungan Industrial DTKTKUKM Basel.

"Selain itu turut hadir Kepala Bidang Tenaga Kerja DTKTKUKM Basel, Hivia Sari dan Kasi Hubungan Industrial dan Jamsos DTKTKUKM Basel, Dita Fatmawati," kata dia.

Sementara itu Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Provinsi Babel, Ahmad Syarif menjelaskan, peraturan perusahaan (PP) berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

"Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan," kata Syarif.

Syarif menyampaikan peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing.

"Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja atau buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan," ujarnya.

Menurut dia pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja atau buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Bagi perusahaan melanggar terancam dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000, juga ancaman pidana kurungan.

"Tapi ingat perusahaan yang dimaksud disini adalah perusahaan yang berbadan hukum namun kewajiban membuat peraturan perusahaan tidak berlaku jika perusahaan bersangkutan sudah memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama)," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019