Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi barang bawaan seluruh calon haji asal daerah itu maksimal 15 kilogram termasuk berat koper.

Pembantasan barang bawaan baik berangkat maupun pergi bagi jamaah haji kata Petugas Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Gazali di Sungailiat, Senin, selain pembatasan berat 15 kilogram untuk koper ukuran besar, juga diberlakukan untuk koper ukuran kecil hanya maksimal tujuh kilogram.

"Bagi seluruh calon haji hendaknya dapat memahami ketentuan dari maskapai itu yang menentukan batas makimal bawaan koper," katanya.

Dia imbau seluruh calon jamaah yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah, hendaknya membawa barang bawaan yang diperlukan atau yang dianggap penting sehingga tidak membebani barang bawaannya.

"Jangan sampai barang bawaan yang dibawah akan menganggu aktivitas diperjalanan atau pada saat menjalankan ibadah haji," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan keseluruh calon jamaah haji, sejumlah barang yang diperbolehkan dan dilarang untuk dibawah.

"Secara umum semua persiapan calon jamaah haji sesuai tahapan sudah kami laksanakan, termasuk pemeriksaan kesehatan," katanya.

Total calon jamaah haji asal Kabupaten Bangka tahun 2019, berjumlah 283 orang terdiri dari 114 pria dan 169 wanita, pemberangkatan dari daerah asal menunju embarkasi Palembang tanggal 12 Juli 2019 dan tanggal 13 Juli 2019 diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019