Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menargetkan penyerapan dana insentif daerah (DID) tahap pertama oleh seluruh organisasi perangkat daerah minimal 70 persen dari total dana itu yang diterima masing-masing OPD.

"Saya minta seluruh kepala OPD sampai akhir 30 Agustus 2019, harus mampu menyelesaikan laporan realisasi penyerapan dana insentif daerah minimal 70 persen dari total dana itu yang diterimanya," katanya di Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, laporan realisasi penyerapan anggaran pendapatan belanja negara tahap pertama tersebut wajib disetor oleh pemerintah daerah paling lambat pada Agustus di tahun anggaran berjalan.

"Laporan keberhasilan realisasi penyerapan anggaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat akan berdampak pada penilaian penyerapan anggaran tahun berikutnya," katanya.

Guna mempercepat penyerapan anggaran itu kata bupati, sudah memanggil sejumlah mitra pihak ketiga atau kontraktor yang dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan agar cepat dan tepat waktu.

"Laporan penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan progres pekerjaan dan akan diberikan sanksi bagi rekanan yang mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketetapan waktu," tegas bupati.

DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan "reward" kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah

Termasuk pemberian penghargaan di bidang pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019