Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, akan balik melaporkan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Selatan, Eriyanto Erik Mika, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya menghormati proses hukum. Kalau ternyata saya dilaporkan, saya menghormatinya karena semua ada prosesnya. Insya Allah, saya akan melapor balik," kata Rina saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Meski demikian, Rina tidak bersedia berkomentar mengenai kapan rencana pelaporan tersebut akan dilaksanakan.

Rina juga enggan menjawab saat ditanya mengenai komentarnya terhadap HSNI di sebuah rumah makan di Koba, Bangka Tengah.

"Semua ada prosesnya, biarkan semua berjalan sesuai dengan proses hukum yang ada," ujar Rina.

Sebelumnya, Rina Tarol dilaporkan Ketua DPC HNSI Kabupaten Basel, Eriyanto Erik Mika, ke Polres Bangka Tengah.

Eriyanto membuat laporan atas Rina Tarol pada hari Rabu (26/12), dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Rina diduga melakukan penghinaan dengan terhadap HNSI dengan mengatakan kata-kata yang tidak menyenangkan, termasuk mencela kinerja HNSI.

Rina menilai HNSI belum menunjukkan kinerjanya bagi masyarakat nelayan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan surat kabar lokal, Ketua DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung, Johan Murod, menyangkal tuduhan tersebut.

Dia mengatakan bahwa HNSI telah banyak menyejahterakan masyarakat nelayan di Babel.

Johan Murod menegaskan bahwa organisasinya telah mengakomodasi semua kebutuhan nelayan sampai turut serta menjaga kenyamanan para nelayan saat pergi melaut, misalnya, dengan ikut serta mengusir kapal compreng luar Babel yang beroperasi di laut Babel.

Pewarta:

Editor : Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013