Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020.

"KUA ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target pembangunan yang tercantum dalam rencana kerja pembangunan tahun 2020," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat menghadiri rapat paripurna di Toboali, Senin.

Ia mengatakan selain menjadi pedoman PPAS, dokumen ini nantinya akan menjadi arah bagi perangkat daerah di Bangka Selatan untuk menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2020.

"Sesuai dengan Permendagri no 21 tahun 2011, Subtansi KUA mencakup hal hal yang bersifat umum dan tidak menjelaskan hal yang bersifat teknis," katanya.

Menurut dia, KUA Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2020 disusun setelah mencermati kinerja indikator makro tahun 2017 dan 2018.

"Berdasarkan analisis ekonomi daerah dan kajian terhadap tantangan serta prosfek perekonomian di Basel, maka dilakukan pula perhitungan terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan Kabupaten Basel," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sipioni mengatakan pandangan seluruh fraksi menyetujui Rancangan KUA dan PPAS untuk dibahas lebih lanjut.

"Semua fraksi menyetujui dan akan segera dibahas lebih lanjut, karena jika tidak segera dibahas, maka dikhawatirkan Anggota DPRD yang baru mengalami kendala terkait hal tersebut, harapan kami Anggaran APBD 2020 sudah rampung dibahas pada September," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019