Kepolisian Sektor Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan pencegahan kenakalan remaja dan bahaya narkoba pada peserta didik baru di SMU Negeri 2 setempat.

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Puding Besar, IPTU Abu Yazid melalui pesan singkatnya, Selasa, mengatakan pencegahan dini kenakalan remaja harus dilakukan secara kompak mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.

Dia mengakui, kenakalan remaja adalah gejala alami yang dimiliki setiap manusia, hal ini disebabkan karena manusia memiliki sifat "hendonisme" yaitu suka pada kesenangan.

"Hanya saja, sifat "hendonisme" harus ditepatkan pada hal-hal yang positif yang memberikan manfaat baik untuk pribadi, keluarga maupun masyarakat," jelasnya.

Dihadapan peserta didik kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, kapolsek mengingatkan  seluruh peserta didik baik di sekolah itu maupun di sekolah lainnya agar tidak mengenal dan mencoba narkotika semua jenis.

"Penyalahgunaan narkotika memberikan dampak buruk "destruktik" bagi pemakai terutama generasi penerus bangsa," ujarnya.

Pencegahan ancaman bahaya narkoba kata dia, harus ditangani secara serius oleh seluruh komponen, mengingat ancaman jenis kejahatan ini tidak membatasi sosial masyarakat.

Dia juga menyampaikan ke seluruh peserta didik baru tentang pentingnya pengetahuan rambu rambu lalu lintas untuk mewujudkan disiplin berlalu lintas.

"Melanggar rambu lalu lintas adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan dengan mengesampingkan keselamatan dirinya maupun orang lain," katanya.

"Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, wajib perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas untuk keselamatan selama berkendara dijalan raya, tanamkan saling menghormati sesama pengguna jalan," jelasnya.

Selain kewajiban untuk mematuhi rambu lalu lintas bagi pengguna kendaraan, kata dia, kelengkapan SIM sebagai dokumen penting pengemudi harus di lengkapi.

Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019