Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerbitan 1.115 sertifikat tanah warga di Desa Pendindang, Kecamatan Pangkalanbaru.

"Khusus Desa Pedindang, kami menargetkan penerbitan 1.115 sertifikat tanah dan saat ini yang sudah diterbitkan sebanyak 458 sertifikat," kata Kepala Subseksi Pendaftaran Tanah pada BPN Bangka Tengah, Rizki di Koba, Kamis.

Ia menambahkan, BPN bekerjasama dengan Pemkab Bangka Tengah dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

"Kendati kami menetapkan target penerbitan sertifikat namun tetap memperhatikan kelayakan dan syarat bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah bagikan 468 sertifikat tanah

Ia mengemukakan, BPN dan Pemkab Bangka Tengah mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat bidang tanah dan rumah sebagai legalitas hak atas tanah mereka.

"Sekarang ini masih banyak tanah warga yang tidak memiliki legalitas hukum berupa surat tanah terutama di daerah pedesaan, maka kami dorong masyarakat," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah tidak melalui perantara atau diurus langsung oleh pemilik tanah.

"Pemilik tanah disarankan mengurus langsung administrasi, jangan melalui perantara untuk menghindari biaya diluar ketentuan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019