Tim gabungan terdiri aparat kepolisian, Satpol PP dan pihak kecamatan menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Dam Jebol Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulya Sugiharto kepada ANTARA, Kamis, mengatakan dalam penertiban itu tim gabungan membongkar sebanyak 10 ponton apung (alat pengeruk bijih timah).

"Setelah penertiban ini, kami tegaskan kawasan Dam Jebol ini harus bersih dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal karena mengancam jalan umum, aliran sungai dan jembatan," ujarnya.

Ia mengatakan, penertiban tambang bijih timah itu dilakukan secara persuasif, di mana para penambang diberikan teguran dan peringatan untuk menghentikan semua aktivitas ilegal itu.

"Puluhan ponton itu dibongkar oleh para penambang, tetapi ini peringatan keras dan jika masih membandel akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya, menegaskan.

Sementara Camat Sungaiselan Yardiansyah mengatakan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada penambang ilegal itu untuk menghentikan semua aktivitas.

"Sebelum dilakukan penertiban kami sudah memberikan peringatan kepada para penambang, namun tetap saja menambang dan hari kami tertibkan dengan membongkar semua peralatan tambang," ujarnya.

Yardiansyah mengatakan, Dam Jebol Lampur merupakan kawasan terlarang yang tidak boleh ada aktivitas penambangan bijih timah.

"Kawasan tersebut dekat dari jalan umum yang merupakan akses penghubung antardesa, daerah aliran sungai dan fasilitas publik," tuturnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019