Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap sebanyak 11 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ini kasus yang kami ungkap sejak Mei 2019, terdapat sebanyak 11 pelaku sebagai pengedar dan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang di Koba, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 14,04 gram dengan nilai uang sekitar Rp21 juta, sepeda motor, mobil dan 11 unit telepon seluler.

"Sebanyak 11 pelaku kami tangkap di beberapa tempat yaitu lima tersangka di Kecamatan Lubuk Besar, empat tersangka di Kecamatan Sungaiselan dan di beberapa TKP lainnya," ujarnya.

Sebanyak 11 tersangka tersebut dengan rentang umur 24 hingga 49 tahun terdiri atas enam kasus.

"Saat ini semua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku bisa diancam hukuman minimal lima tahun dan denda minimal Rp1 miliar sesuai dengan undang-undang.

"Kasus narkoba di Bangka Tengah cukup memprihatinkan, itu pengungkapan kasus Mei 2019 terdapat enam kasus dan 11 tersangka," kata Edison. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019