Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif/bahan berbahaya jenis daun ganja di daerah ini.
"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres Adenan mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Berita Terkait
Pemkab Bangka Barat berdayakan masyarakat lawan narkoba
20 Juni 2023 13:48
Pemkab Bangka Barat menggiatkan sosialisasi bahaya narkoba kepada siswa
22 Juli 2022 15:47
Pemkab-BNNP Bangka Belitung gandeng guru menjadi pegiat P4GN
22 Juli 2022 15:05
Mensos ajak semua pihak lawan narkoba dengan gerakan rakyat
1 Agustus 2018 20:08
Mensos: lawan narkoba dengan gerakan rakyat
1 Agustus 2018 11:43
BNNK Bangka: peringatan Hari Anti Narkotika momentum gerakan lawan narkoba
13 Juli 2018 00:44
Presiden Filipina Ingin Perpanjang Perang Lawan Narkoba
19 September 2016 17:10
Polisi berharap Operasi Antik Menumbing jadi efek jera pemakai narkoba
28 Mei 2024 20:37