Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual milik tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus sudah lengkap atau P-21.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa berkas perkara milik Agus dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Hasil penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024.
Efrien menerangkan lembaganya sudah mendapatkan informasi bahwa penyidik kepolisian akan menindaklanjuti P-21 berkas tersebut dengan melaksanakan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Kamis (9/1).
Baca juga: Kajati NTB tidak persoalkan Agus gunakan almamater saat rekonstruksi
Baca juga: Fakta kasus pelecehan seksual Agus Buntung yang tuai perhatian publik
"Jika tidak ada halangan, Kamis (9/1) pagi besok, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum di Kejari Mataram," ujarnya.