Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merencanakan pendapatan daerah pada 2020 sebesar Rp739,815 miliar dengan mempertimbangkan beberapa kebijakan yang diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan daerah itu.

"Rencana pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Priortas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Senin.

Untuk pendapatan asli daerah (PAD) diestimasikan sebesar Rp144,787 miliar yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp87,780 miliar, meningkat 14,24 persen dari tahun anggaran 2019.

"Khusus untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak minerba (galian C) tidak ditargetkan lagi pendapatannya, mengingat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana Pemkot Pangkalpinang tidak memiliki wilayah penambangan dan kebanyakan pengusaha material bangunan mengambil bahan galian C dari daerah kabupaten sekitar Pangkalpinang," katanya.

Selanjutnya untuk retribusi daerah target penerimaan tahun 2020 diestimasikan sebesar Rp14,514 miliar meningkat 17,52 persen dari target tahun anggaran 2019. 

"Sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diestimasikan sebesar Rp36,492 miliar, turun 23,8 persen dari target tahun 2019. Hal ini dikarenakan dana BOS untuk tahun anggaran 2020 belum dianggarkan," katanya.

Sementara pendapatan daerah dari Dana Perimbangan RKUA-PPAS diestimasikan sebesar Rp545,028 miliar dengan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 73,67 persen.

Komponen dari dana perimbangan ini antara lain dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak yang diestimasikan sebesar Rp68,771 miliar, sama dengan tahun anggaran 2019.

"Sedangkan untuk Dana Alokasi Umu (DAU) diestimasikan sebesar Rp476,256 miliar atau sama dengan tahun anggaran 2019. Selanjutnya untuk dana alokasi khusus (DAK) pada penyampaian RKUA-PPAS tahun anggaran 2020 ini belum dianggarkan," ujarnya.

Selanjutnya untuk pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah diestimasikan sebesar Rp50 miliar atau sama dengan tahun 2019. 

"Penerimaan ini ditargetkan pada komponen pendapatan dana bagi hasil dari Pemprov Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019