Nelayan Toboali Kabupaten Bangka Selatan melaporkan kapal trawl dan compreng yang beraktivitas secara ilegal di perairan daerah itu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta.

"Hari ini kami bersama rekan rekan nelayan melaporkan aktivitas trawl dan compreng ke Direktorat Operasi Armada dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan  KKP RI," kata Perwakilan Nelayan, Kodi melalui telepon genggam di Toboali, Kamis.

Selain itu, Perwakilan nelayan juga telah  melaporkan empat tangkapan kapal trawl oleh Baharkam Mabes Polri yang kemudian tindaklanjutnya pembinaan oleh DKP Provinsi Babel.

"Pertemuan kami dengan Pak Eko dari Kementerian KKP, bahwa KKP tidak pernah memberikan kebijakan terhadap jaring trawl, kapal dibawah 10 GT memang benar nelayan kecil tetapi jika beraktivitas trawl tetap tidak bisa ditolerir, sedangkan compreng harus bekerja di atas 12 mil, KKP tidak mengeluarkan izin dibawah 12 mil," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Direktorat Operasi Armada KKP RI Rahman Arif menyebutkan persoalan trawl di daerah hendaknya diselesaikan di daerah.

"Karena UU sudah jelas, pemerintah dan kepolisian setempat harus menegakkan UU, jangan melemparkan persoalan ke KKP, apalagi trawl beroperasi di radius 8 mil dari bibir pantai, di media dinyatakan ada kebijakan trawl kapal kecil dibawah 10 GT, KKP akan menurunkan kapal KKP ke perairan laut Basel," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019