Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan KSOP Belinyu berhasil mengamankan sebanyak 3,6 kilogram sabu dan 5.000 butir ineks jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi yang diterima Antara dari sumber terpercaya, Kamis, pengungkapan 3,6 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi tersebut berhasil setelah tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu melalui kapal yang akan sandar di Pelabuhan Belinyu.

Sabu seberat 3,6 kilogram dan 5.000 butir ineks jenis ekstasi yang dibawa dari Tanjungpinang, Batam tersebut diamankan dari dua orang pelaku pada saat kapal bersandar di Pelabuhan Belinyu tadi pagi sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, karena sebelumnya tim gabungan juga melakukan penangkapan yang sama di jalan.

Sebelumnya tim gabungan yang sama juga berhasil menyita enam kilogram sabu dan menangkap empat orang pengedar barang haram itu pada Juli tahun ini.

"Selama Juli tahun ini kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang diseludupkan melalui jalur udara dan laut," kata Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, saat jumpa pers hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika di Pangkalpinang, Selasa (16/7).

Ia mengatakan kasus pengungkapan narkoba pertama pada Senin (8/7). Tim penegak hukum berhasil menangkap MA (40) dan barang bukti shabu seberat 990 gram di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

"Kami bersama petugas AVSEC Bandara Depati Amir berhasil menangkap tersangka dan barang bukti shabu dari Batam dan di saat itu, kita juga berhasil mengamankan ET merupakan orang yang menerima barang haram itu di Pangkalpinang," katanya.

Selanjutnya, kasus narkoba kedua terjadi pada Kamis (11/7). Petugas BNNP bersama KSOP Kelas V Muntok Kabupaten Bangka Barat menangkap dua penumpang kapal laut dari Palembang Sumatera Selatan ke Pulau Bangka berinsial R dan W dengan barang bukti shabu seberat 5,190 kg.

"Alhamdulillah berkat kerja sama tim, kita berhasil mengamankan dua orang menumpang kapal feri KM Jembatan Musi I dari Pelabuhan Tanjung Siapi Api Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok membawa shabu yang dikemas dalam bukusan teh china," katanya.

Menurut dia para tersangka pengedar narkoba antarpulau ini diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan ini berkat kerja tim gabungan dan informasi masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen memerangi narkoba ini agar generasi bangsa ini selamat dari bahaya narkotika ini," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019