Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan penambahan poin dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) guna kepentingan pembangunan daerah.

Usulan penambahan sejumlah poin dalam RZWP3K disampaikan langsung oleh Bupati Bangka, Mulkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung.

"Salah satu poin yang diusulkan dalam rapat musyawarah itu adalah areal sepanjang Lintas Timur hingga Jelitik untuk difungsikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata Mulkan di Sungailiat, Jumat.

Kemudian diusulkan juga kawasan perairan Teluk Kelabat bebas dari kegiatan penambangan biji timah dan dikhususkan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan.

Menurutnya, usulan tersebut disampaikan setelah mengamati poin yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Perairan Teluk Kelabat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bangka Barat harus bebas dari pertambangan agar saling dukung dalam hal pembebasan kegiatan penambangan.

"Sedangkan wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan, akan kami serahkan kepada tim pansus untuk diteruskan ke pusat, apa pun hasil nantinya akan laksanakan sesuai dengan keputusan," jelasnya.

Perda RZWP3K mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.

Rencana pembentukan perda RZWP3K lebih bertujuan untuk menata pemanfaatan daerah pesisir.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019