Pangkalpinang (ANTARA) - Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto mengatakan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang disahkan DPRD pada 28 Februari sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada 6 Maret dan hasilnya tidak ada masalah atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
"Kemarin Jumat (6/3), Perda RZWP3K yang sudah disahkan oleh DPRD Babel sudah dievaluasi oleh Kemendagri bersama dengan lembaga kementerian yang lain, seperti Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM, KKP dan beberapa kementerian lainnya di ruang rapat Dirjen Bangda Kemendagri. Dari rapat evaluasi itu menyatakan bahwa Perda ini tidak ada masalah," katanya di Pangkalpinang, MInggu.
Rapat eveluasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bangda, Muhammad Hudori. Sementara dari Pemprov Babel langsung dihadiri oleh Sekda bersama tim teknis di antaranya Kepala Dinas Pariwisata, Lingkungan Hidup, ESDM, dinas Perdagangan Perhubungan dan Biro Hukum Pemprov Babel.
"Dalam rapat evaluasi tersebut diminta beberapa pendapat atau masukan serta saran serta sanggahan dari materi dan substansi Perda yang sudah disahkan tersebut. Di mana dari beberapa masukan pada rapat tersebut, bahwa mereka semua menyatakan materi dan substansi di dalam Perda yang sudah disahkan tersebut tidak ada bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," ujarnya.
Dikatakannya, tujuan dari rapat evaluasi tersebut untuk melihat apakah materi dan substansi isi dari Perda itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi atau tidak.
"Tujuan lain dari rapat ini untuk melihat apakah akan terjadi persinggungan atau tidak di lapangan apabila Perda itu disahkan. Ternyata masukan-masukan dari peserta rapat, baik dari kementerian maupun dari beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan pertambagan yang diundang langsung oleh Kemendagri, ternyata mereka sangat mengapresiasi perda tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, baik itu UUD 45 maupun aturan-aturan hukum yang lainnya," katanya.
Menurutnya dengan telah dievaluasinya Perda tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menerima Perda tersebut karena sudah disahkan pada rapat Paripurna DPRD bersama unsur pemerintah eksekutif dalam hal ini Pemprov Babel.
"Jadi idak ada alasan lagi untuk tidak menerima, bahkan dari Dirjen Bangda sendiri tinggal menunggu surat keputusan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri paling lambat 15 hari seteleh rapat evaluasi pada 6 Maret kemarin," ujarnya.
Ia mengatakan, jika surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri ini lebih cepat keluar, maka Perda tersebut harus segera diundangkan.
"Perda ini sebenarnya sudah lama dibahas, hampir tiga tahun. Alhamdulillah saat ini sudah disahkan dan dari hasil rapat evaluasi di kemendagri kemarin tidak ada yang melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," katanya.
Pada rapat yang dihadiri lebih dari 80 orang tersebut, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto memaparkan semua isi dari Perda RZWP3K, kemudian diminta tanggapan dari semua peserta rapat dan pada perinsipnya semua peserta rapat mendukung, karena tidak ada lagi materi dan substansi pada Perda itu yang harus ditinjau ulang.
Naziarto : Perda RZWP3K sudah dievaluasi Kemendagri dan tidak ada masalah
Minggu, 8 Maret 2020 15:28 WIB