Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengevaluasi penyusunan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), guna untuk mengatasi disharmoni regulasi dan meningkatkan kualitas perumusan kebijakan daerah itu.
"Setiap produk hukum daerah harus menjamin kepastian hukum, selaras dengan prinsip HAM," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil.Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyatakan dalam penyusunan rekomendasi produk hukum daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), peserta mendapatkan penjelasan mengenai urgensi Analisis dan Evaluasi Perda (Anev) untuk mengatasi disharmoni regulasi dan meningkatkan kualitas perumusan kebijakan daerah.
Enam Dimensi Evaluasi BPHN menjadi instrumen utama dalam menilai kesesuaian norma, efektivitas pelaksanaan, hingga potensi dampak kebijakan terhadap masyarakat. Sejumlah Perda bidang pangan, perkebunan, dan lingkungan diidentifikasi memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan HAM, sehingga analisis dilakukan untuk memastikan tidak adanya pembatasan hak yang tidak proporsional.
"Hasil Anev menunjukkan adanya ketentuan yang tidak operasional, pasal kabur, hingga potensi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi. Kanwil kemudian menyusun rekomendasi berupa perubahan, pencabutan, maupun penyusunan ulang perda, serta langkah non-regulatif seperti penguatan pengawasan dan pembaruan dokumen perencanaan daerah," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan penguatan regulasi daerah berperspektif HAM merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih humanis dan responsif.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya selaras dengan hukum nasional, tetapi juga memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya kita menjaga kualitas kebijakan publik dan menjamin hak-hak warga tetap dihormati,” tegasnya.
ia menyebutkan dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk membangun regulasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
