Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau warga menghentikan aktivitas penambangan liar biji timah di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip.
"Selain tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, aktivitas tambang biji timah liar itu juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain," kata Kapolsek Simpangteritip, Iptu Astrian Tomi saat dihubungi dari Mentok, Selasa.
Menurut dia, aktivitas tambang bijih timah dengan cara tradisional di kawasan Bukit Panjang, Desa Mayang, Simpangteritip tersebut cukup berbahaya karena mengabaikan faktor keselamatan penambang.
Dalam sebulan terakhir sudah terjadi dua kali kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor.
"Kami berikan imbauan dan pemahaman hukum tindak pidana penambangan kepada para penambang dengan harapan mereka mau segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut," katanya.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan bersama personel Polsek Simpangteritip bersama puluhan penambang tradisional di lokasi itu juga menyampaikan materi terkait bahaya yang harus selalu dihadapi penambang.
Resiko tambang tradisional yang hanya mengandalkan alat berupa linggis, cangkul, skop untuk membuat sumur yang cukup dalam sangat beresiko dan rawan longsor.
"Kami berharap mereka paham dan mau segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut agar tidak ada lagi korban sia-sia," katanya.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 orang penambang itu dilakukan personel Polsek Simpangteritip bersama Bhabinkamtibmas Desa Mayang dan kepala dusun setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Selain tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, aktivitas tambang biji timah liar itu juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain," kata Kapolsek Simpangteritip, Iptu Astrian Tomi saat dihubungi dari Mentok, Selasa.
Menurut dia, aktivitas tambang bijih timah dengan cara tradisional di kawasan Bukit Panjang, Desa Mayang, Simpangteritip tersebut cukup berbahaya karena mengabaikan faktor keselamatan penambang.
Dalam sebulan terakhir sudah terjadi dua kali kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor.
"Kami berikan imbauan dan pemahaman hukum tindak pidana penambangan kepada para penambang dengan harapan mereka mau segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut," katanya.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan bersama personel Polsek Simpangteritip bersama puluhan penambang tradisional di lokasi itu juga menyampaikan materi terkait bahaya yang harus selalu dihadapi penambang.
Resiko tambang tradisional yang hanya mengandalkan alat berupa linggis, cangkul, skop untuk membuat sumur yang cukup dalam sangat beresiko dan rawan longsor.
"Kami berharap mereka paham dan mau segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut agar tidak ada lagi korban sia-sia," katanya.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 orang penambang itu dilakukan personel Polsek Simpangteritip bersama Bhabinkamtibmas Desa Mayang dan kepala dusun setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019