Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian kehutanan setempat dalam upaya pencegahan kebakaran di kawasan hutan.

Kabid Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Fauz, di Sungailiat, Rabu mengatakan, Polisi Kehutanan mempunyai peran penting dalam pencegahan kebakaran kawasan hutan karena berada langsung di lingkungan kerjanya.

"Polisi Kehutanan mempunyai kewenangan mutlak dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk ancaman kerusakan termasuk pembakaran hutan dengan alasan tertentu," katanya.

Kepolisian Kehutanan memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pelanggaran pembakaran hutan, seperti bagi pelaku yang kendapatan membakar hutan dapat dikenai sanksi pidana.

"Saya melihat pihak kepolisian kehutanan sudah memasang papan peringatan di daerah rawan kebakaran yang melarang masyarakat membakar hutan termasuk penebangan kayu secara liar," katanya.

Persoalan bencana alam kata dia, pihaknya lebih menekankan pada pencegahan dan pengendalian dengan mewujudkan tiga pilar penanggulangan bencana.

"Tiga pilar penanggulangan bencana, mulai dari masyarakat, pemerintah dan dunia usaha, dimana ketiganya harus terpadu dalam melakukan pencegahan," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat mempunyai peran melakukan pengawasan, penjagaan pada kawasan hutan dan melaporkan kepada petugas di dinas berwenang jika terjadi kebakaran.

"Penegakan hukum oleh pihak Kehutanan maupun kepolisian perlu ditegakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019