Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan memberikan surat keterengan remisi umum HUT Ke-74 RI dari Menteri Hukum dan HAM bagi 206 narapidana di Lapas Kelas II Sungailiat.

Bupati mengatakan, di Sungailiat, Sabtu, remisi umum yang diberikan pemerintah kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah hak mereka yang sudah memenuhi syarat adminitrasi dan substantif.

"Kebijakan pemberian remisi itu diharapkan penerima segera dapat kembali ke tengah masyarakat," katanya.

Dari laporakan Kepala Lapas Kela IIB Sungailiat, Faozul Ansori, sebanyak 206 narapidana yang mendapatkan remisi umum, yakni pengurangan tahanan selama satu bulan sebanyak 54 orang.

Pengurangan tahanan selama dua bulan sebanyak 39 orang, pengurangan selama tiga bulan sebanyak 60 orang, pengurangan untuk empat bulan sebanyak 30 orang.

Kemudian mendapat pengurangan tahanan selama lima bulan sebanyak 19 orang, pengurangan tahanan enam bulan sebanyak satu orang dan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 12 orang.

Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Lapas kelas IIB Sungailia dihuni oleh 389 napi terdiri dari narapidana laki-laki sebanyak 262 orang, tahanan laki-laki sebanyak 110 orang, narapidana wanita sebanyak tujuh orang dan tahanan wanita sebanyak 10 orang.

"Untuk kasus yang menonjol, yaitu pencurian, perlindungan anak dan narkoba," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019