Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil mengatakan Indomaret di kawasan Pantai Pasir Padi sudah bisa beroperasi setelah seluruh perizinannya selesai.
"Saya pastikan jika adanya perusahaan ritel tidak memenuhi segala aturan sesuai dengan syarat dan regulasi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut tidak boleh untuk beroperasi," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Menurutnya siapa pun boleh berinvestasi di Kota Pangkalpinang, asalkan memenuhi aturan dan merupakan keinginan dari masyarakat Pangkalpinang.
"Siapa pun boleh berinvestasi di Pangkalpinang ini asal memang merupakan keinginan dari masyarakat. Yang paling penting mereka harus disetujui oleh masyarakat sekitar. Kalau masyarakat sekitar lingkungan itu menerima, silakan berinvestasi," katanya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Pangkalpinang menyatakan dari hasil survey lokasi yang dilakukan bahwa bangunan gerai Indomaret di kawasan Pantai Pasir Padi tidak akan dikeluarkan IMB, karena bertentangan dengan Perda tentang Tata Ruang.
"Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2012 Pasal 37, bangunan tersebut tidak akan keluar IMB kalau tidak dimundurkan sekitar 15 meter sesuai dengan aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Saya pastikan jika adanya perusahaan ritel tidak memenuhi segala aturan sesuai dengan syarat dan regulasi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut tidak boleh untuk beroperasi," katanya di Pangkalpinang, Jumat.
Menurutnya siapa pun boleh berinvestasi di Kota Pangkalpinang, asalkan memenuhi aturan dan merupakan keinginan dari masyarakat Pangkalpinang.
"Siapa pun boleh berinvestasi di Pangkalpinang ini asal memang merupakan keinginan dari masyarakat. Yang paling penting mereka harus disetujui oleh masyarakat sekitar. Kalau masyarakat sekitar lingkungan itu menerima, silakan berinvestasi," katanya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Pangkalpinang menyatakan dari hasil survey lokasi yang dilakukan bahwa bangunan gerai Indomaret di kawasan Pantai Pasir Padi tidak akan dikeluarkan IMB, karena bertentangan dengan Perda tentang Tata Ruang.
"Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2012 Pasal 37, bangunan tersebut tidak akan keluar IMB kalau tidak dimundurkan sekitar 15 meter sesuai dengan aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019