Ketua KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Hasan mengatakan, pelantikan calon legislatif (Caleg) periode 2019-2024 diserahkan kewenangannya ke gubernur provinsi wilayah itu.

"Sesuai dengan ketentuannya, pelantikan caleg dengan jumlah kursi masing-masing partai politik diserahkan sepenuhnya ke gubernur melalui bupati," katanya di Sungailiat, Senin.

Hanya saja kepastian pelantikan caleg terpilih, kata M. Hasan, setelah masa kerja anggota legislatif periode 2014-2019 berakhir pada 14 September 2019.

"Terselang dua hari atau tanggal 16 September 2019 setelah masa kerja berakhir anggota legislatif periode itu, sesuai informasi akan langsung dilakukan pelantikan anggota legislatif periode 2019-2024," jelasnya.

Surat berserta lampiran nama-nama caleg terpilih DPRD Kabupaten Bangka sudah disampaikan ke pemerintah daerah tanggal 16 Agustus 2019.

Hasil rapat pleno penetapan kursi legislatif Kabupaten Bangka, Selasa (13/8) ditetapkan 35 kursi dari 12 partai politik dari empat daerah pemilihan yang akan menduduki legislatif periode 2019-2014.

Dari 35 kursi tersebut masing-masing, PDI Perjuagan meraup kursi terbanyak yakni tujuh kursi, Gerindra memperoleh lima kursi, Partai Demokrat sebanyak empat kursi, Partai NasDem memperoleh empat kursi, PPP memperoleh sebanyak tiga kursi, Partai Keadilan Sejahtera meraih dua kursi, PAN memperoleh satu kursi, PKPI sebanyak satu kursi.

Partai Hanura memperoleh satu kursi, Perindo satu kursi dan PKB memperoleh satu Kursi.

M. Hasan mengatakan, penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Bangka pada Pemilu 2019 sebelumnya mengalami penundaan karena adanya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu calon DPR RI lokus Bangka Belitung.

"Dengan ditetapkan hasil perolehan kursi DPRD Kabupaten Bangka pada Pemilu 2019 dan secara sah sudah ditandatangani oleh seluruh calon legislatif," katanya.


 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019