Kepolisian lalu lintas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka, berhasil menilang 62 pelanggaran kendaraan pada kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2019 di daerah itu, Jumat (30/8).

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, SH, MH melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey, SIK melalui pesan resminya, Jumat malam mengatakan, dihari kedua Operasi Patuh Menumbing 2019 pihaknya menilang 62 jenis pelanggaran dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"62 pelanggaran yang ditilang terdiri dari 37 berkas STNK, 17 SIM dan delapan unit kendaraan bermotor," jelasnya.

Penindakan atas pelanggaran pengguna kendaraan bermotor kata dia, merupakan tindakan reprensif oleh personel polantas.

Konsep dalam Operasi Patuh Menumbing yang dimulai 29 Agustus sampai 11 September 2019, untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Terdapat delapan sasaran yang diprioritaskan dalam operasi tersebut yakni mulai menggunakan hand Phone saat mengendarai kendaraan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

Kemudian mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman "safety belt" bagi pengguna kendaraan roda empat.

"Melawan arus lalu lintas saat berkendaraan, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan lampu rotator atau sirine "Strobo", jelasnya.

Jumlah penilangan bagi pelanggaran lalu lintas di hari kedua lebih sedikit dibandingkan dihari pertama dengan kegiatan yang sama mencapai 104 pelanggaran.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019