Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan Operasi Patuh telah menindak sebanyak 225 pengendara kendaraan bermotor karena melanggar aturan berlalu lintas.

"Sebanyak 225 bukti pelanggaran kami terbitkan selama lima hari Operasi Patuh Menumbing 2019," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat, AKP Toni Susanto di Mentok, Rabu.

Ia mengharapkan, pola penindakan tegas kepada para pelanggar aturan berkendara tersebut bisa meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas sehingga mampu menekan jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Menurut dia, Operasi Patuh Menumbing yang digelar hingga 11 September 2019 tersebut tidak hanya dilaksanakan di ruas jalan perkotaan, namun juga di seluruh kecamatan di daerah itu.

"Pada lima hari pertama kami fokuskan di perkotaan Mentok yang lalu lintasnya cukup padat, selanjutnya kami akan ke wilayah kecamatan," ujarnya.

Ia mengatakan, sebanyak 225 bukti pelanggaran yang sudah diterbitkan dilayangkan kepada para pelanggar aturan, baik pengendara kendaraan roda empat, roda enam maupun sepeda motor.

"Barang bukti tilang yang paling banyak kami tahan adalah STNK, sedangkan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda empat karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak membawa surat-surat kendaraan," katanya.

Dia menambahkan Operasi Patuh Menumbing menitikberatkan pada penindakan terhadap para pengemudi yang tidak menggunakan helm, sopir tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengemudi di bawah umur, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan pengemudi yang dipengaruhi minuman beralkohol.

"Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019