Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan, Windi (21) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Damai pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto di Toboali, Sabtu mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pendalaman terhadap pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba dengan LP/A-356/VI/2019/BABEL/RES BASEL,27 juni 2019.

"Sebelumnya Windi ini statusnya saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Novi tersangka yang diamankan sebelumnya yang bersangkutan mengakui bahwa Windi ini terlibat saat mengambil narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Ia mengatakan Windi dijemput petugas pada Jum'at (06/09) sekitar jam 20.30 kemudian yang bersangkutan diamankan dan di bawa ke Polres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Saat ini Windi telah diamankan ke Mapolres Basel guna menjalani pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni Novi (24) dan Jon Heri (33), Kamis (27/06) di Rumah Kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan  Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sekira pukul 03.00 Wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa enam paket kecil diduga Narkotika jenis shabu bruto  0.88 gram, satu buah plastik bening Besar kosong dan satu unit HP Nokia 1034 warna Putih.

"Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019