Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dan disahkan 2020 oleh Anggota DPRD di provinsi penghasil lada putih tersebut.

"Mudah-mudahan Raperda yang diajukan ini dapat cepat disahkan, sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta ekonomi masyarakat," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan 11 Raperda yang diajukan diantaranya Raperda Perubahan RPJMD 2017-2022, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda RTRW 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Strategis Pelabuhan Sadai, Raperda pengelolaan zakat, penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel, Jamkrida, Bank Syariah Babel, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, serta pembentukan BUMD PT Babel Investmen.

Ia mengatakan pada RAPBD 2020 juga terdapat anggaran untuk insentif ustadz/ustadzah dan penghulu kampung atau petugas pencatat nikah (P2N).

"Ini sesuai nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan termuat dalam RAPBD, dan semoga menjadi kenyataan. Semula insentif ustadz menjadi tanggungjawab kabupaten/kota dan tahun depan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Babel, Ferdiansyah menyampaikan pada 2020 DPRD mengusulkan enam usulan Raperda.

"Enam usulan Raperda itu yaitu Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi, percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, penyelenggaraan provinsi wisata, penyelenggaraan peternakan, penyelenggaraan perhubungan, serta Raperda peningkatan kualitas anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019