Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selama Januari hingga 1 Desember 2023 telah melakukan harmonisasi sebanyak 51 rancangan peraturan daerah (raperda) agar peraturan daerah itu selaras dengan perundang-undangan berlaku.
"Pada tahun ini Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), pajak daerah dan retribusi daerah paling banyak diharmonisasikan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel tidak hanya telah melakukan harmonisasi 51 raperda, tetapi juga ada 106 rancangan peraturan kepala daerah (raperkada), serta menyusun 10 naskah akademik.
"Raperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 10, dan raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka sebanyak 40," katanya.
Sementara itu, naskah akademik merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Belitung Timur, DPRD Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Barat masing-masing berjumlah dua naskah akademik. Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka masing masing satu naskah akademik,
" Raperkada yang paling banyak diharmonisasi itu terkait dengan susunan organisasi tugas dan fungsi tata kerja dinas atau badan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap kegiatan harmonisasi aturan yang telah dilakukan tersebut dapat menjadi proses penyelarasan, baik secara substansi maupun teknik.
"Sehingga peraturan yang lahir tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Harun.